Klarifikasi WIKA Soal Gagal Bayar Surat Utang Jumbo
Recha Tiara Dermawan
25 August 2025 11:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) meluruskan pemberitaan yang menyebut perseroan gagal bayar surat utang bernilai jumbo.
Manajemen menegaskan bahwa keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 23 Agustus 2025 bukanlah pengumuman gagal bayar, melainkan terkait kelalaian teknis dalam pemenuhan kewajiban rasio keuangan pada laporan keuangan tahun buku 2024.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah WIKA.
Ketentuan itu mengatur kewajiban WIKA dalam menjaga rasio utang berbunga terhadap ekuitas atau Debt to Equity Ratio (DER) serta Interest Service Coverage Ratio (ISCR).
“Dengan demikian, pemberitaan dengan menggunakan istilah gagal bayar yang merujuk pada keterbukaan informasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegas manajemen dalam klarifikasinya, Senin (25/8/2025).































