WIKA menambahkan, hingga saat ini perseroan tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan imbal hasil Obligasi maupun Sukuk Mudharabah sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Selain itu, komunikasi intensif terus dilakukan dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan guna mencegah timbulnya kesalahpahaman di masyarakat dan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan dimaksud. Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat secara proporsional sebagai wujud penyampaian informasi yang berimbang kepada pembaca,” tulis manajemen.
WIKA menegaskan komitmennya menjaga keterbukaan informasi dan meminta agar pemberitaan mengenai kondisi keuangan perseroan disampaikan sesuai dengan data resmi yang sudah dipublikasikan.
(dhf)






























