Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengeklaim perubahan UUD 1945 empat taham pada 1999-2022 tidak sempurna karena seharusnya menampung nilai-nilai dan norma baru di Indonesia. Menurut Jimly, menjelang 25 tahun reformasi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi, misalnya penataan lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan kewenangan Komisi Yudisial (KY). Di sisi lain, Jimly mengakui tidak mungkin konstitusi selalu diubah. Maka, Indonesia membutuhkan konvensi ketatanegaraan untuk mengakomodir perubahan itu.
Konvensi ketatanegaraan adalah segenap kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, yang dilakukan dalam menyelenggarakan aktivitas bernegara oleh alat-alat kelengkapan negara, dan belum diatur dalam konstitusi serta peraturan ketatanegaraan lainnya, dengan maksud untuk melengkapi ketentuan-ketentuan ketatanegaraan.
(dov/frg)
































