Legalisasi Tambang Ilegal Rawan Jadi ‘Bom Waktu’ Sektor Minerba
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 August 2025 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) mendesak pemerintah mengkaji ulang wacana legalisasi tambang minerba ilegal dengan skema pemberian izin pertambangan rakyat (IPR).
IMEF memandang kebijakan itu justru berpotensi menjadi 'bom waktu' dan menimbulkan segudang permasalahan baru terkait dengan aspek tata kelola pertambangan, berikut keberlanjutan lingkungannya.
Ketua IMEF Singgih Widagdo berpendapat sejumlah persoalan teknis rawan timbul akibat rencana kebijakan itu; mulai dari isu pengendalian produksi, luasan wilayah, hingga potensi molornya kewajiban memulai kegiatan penambangan dalam tiga bulan usai izin diperoleh.
“Bisa jadi, penambangan dengan kedalaman lebih dari 25 meter yang menjadi persyaratan teknis juga jadi dilewati [dilanggar],” kata Singgih ketika dihubungi, Rabu (20/8/2025).
“Pada dasarnya, tidak tepat untuk melegalkan tambang [minerba] ilegal menjadi ilegal, apalagi dengan mudah mengubahnya menjadi IPR,” ia menegaskan.
































