Logo Bloomberg Technoz

Tambang Ilegal Mau Dilegalkan, Penambang Soroti Aspek Tata Kelola

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 August 2025 13:50

Pertambangan batu bara./Bloomberg-Ferley Ospina
Pertambangan batu bara./Bloomberg-Ferley Ospina

Bloomberg Technoz, Jakarta – Sejumlah asosiasi penambang meminta seluruh tambang yang hendak ‘dilegalkan’ pemerintah melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tetap memenuhi kewajiban usaha pertambangan dalam mengelola lingkungan dan membayar kewajiban perpajakan ke negara.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menegaskan, di sektor batu bara misalnya, seluruh perusahaan pertambangan yang telah legal tetap memiliki kewajiban kegiatan pertambangan secara baik atau melaksanakan kaidah good mining practice (GMP).

Selain itu, Hendra juga mengingatkan agar perusahaan tambang pemegang IPR tersebut tetap mematuhi aturan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.


“Dengan dilakukannya segala kewajiban tersebut tentu akan memberikan manfaat bagi lingkungan, industri, masyarakat sekitar, dan bagi negara,” kata Hendra ketika dihubungi, Selasa (19/8/2025).

Alat berat beroperasi di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri

Akan tetapi, Hendra enggan berkomentar terkait dengan skema legalisasi tambang ilegal tersebut. Menurutnya, pemerintah selaku regulator telah memiliki pertimbangan tersendiri ketika nanti mengeluarkan kebijakan tersebut.