Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengaku masih mengkaji lebih lanjut rencana kebijakan legalisasi tambang ilegal tersebut.
Akan tetapi, Gita juga menyoroti aspek tata kelola pertambangan yang perlu dilakukan secara serius oleh tambang rakyat. Dia berpendapat tambang yang telah legal tersebut wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan tutup tambang ketika beroperasi.
Lalu, dia juga menegaskan perusahaan pertambangan rakyat tersebut tetap perlu memenuhi kewajiban dalam menyetorkan sebagian keuntungan ke negara, sebagaimana aturan yang berlaku.
“[Hal] yang pasti kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya untuk memberantas tambang ilegal. Terkait dengan caranya menjadi kewenangan pemerintah,” kata Gita melalui pesan singkat, Selasa (19/8/2025).
Untuk diketahui, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan kementeriannya tengah mengidentifikasi sejumlah pertambangan ilegal yang saat ini dikerjakan masyarakat.
Yuliot mengatakan pemerintah memiliki perhatian untuk mendorong sejumlah pertambangan ilegal itu untuk bisa beroperasi lewat skema IPR.
“Untuk tambang ilegal ini kita lihat apakah dia ini tambang rakyat punya perizinan enggak, ini kita tetapkan wilayah pertambangan rakyatnya [WPR], kemudian kita berikan legalitas,” kata Yuliot saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Yuliot menerangkan pengelolaan WPR lewat skema koperasi memiliki luasan mencapai 10 hektare (ha). Sementara itu, pertambangan rakyat atas nama perseorangan itu mencapai batas 5 ha.
“Dalam bentuk perseorangan itu regulasinya 5 ha, tetapi kalau dalam bentuk koperasi itu bisa 10 ha untuk wilayah pertambangannya,” kata Yuliot.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah bakal memberi ruang bagi masyarakat untuk bisa melakukan penambangan secara legal lewat bentuk koperasi.
Menurut Prabowo, akses itu bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.
“Kalau rakyat yang nambang ya sudah kita bikin koperasi kita legalkan, tetapi jangan alasan rakyat tahu-tahu nyelundup ratusan triliun,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025).
Di sisi lain, Prabowo menegaskan bakal memberantas praktik pertambangan ilegal yang ditudingnya merugikan negara senilai lebih dari Rp300 triliun, yang berasal dari sekitar 1.063 tambang ilegal.
Sekadar catatan, sepanjang 2023 Kementerian ESDM mencatat terdapat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya di Komisi XII DPR RI akhir tahun lalu, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.
Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.
(azr/wdh)






























