Logo Bloomberg Technoz

Terpidana Kasus Penganiayaan Mario Dandy Dapat Remisi 6 Bulan

Muhammad Fikri
18 August 2025 20:40

Terdakwa kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). (Dok. Istiimewa)
Terdakwa kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). (Dok. Istiimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT RI ke-80.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh total remisi selama enam bulan, terdiri dari remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: 1. Remisi Umum sebesar 3 bulan 2. ⁠Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025)


Pemberian remisi ini sejalan dengan kebijakan nasional yang juga diberikan kepada 1.448 narapidana di Lapas Salemba tahun ini, dengan 37 orang di antaranya langsung bebas. Mario Dandy termasuk dalam daftar narapidana yang menyita perhatian publik, sejajar dengan nama-nama lain seperti Ronald Tannur, John Kei, Ahmad Fathanah, hingga Shane Lukas.

Kasus Mario Dandy mencuat pada Februari 2023 saat ia menganiaya Cristalino David Ozora, yang saat itu masih berusia 17 tahun. Tindakan kekerasan brutal tersebut membuat David mengalami cedera otak permanen.