Logo Bloomberg Technoz

Gregorius Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80

Muhammad Fikri
18 August 2025 19:16

Gregrorius Ronald Tannur ditangkap Kejati Jawa Timur. (Sumber: Kejaksaan Agung)
Gregrorius Ronald Tannur ditangkap Kejati Jawa Timur. (Sumber: Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yang batal memperoleh vonis bebas, mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam momentum HUT ke-80 RI berupa remisi sebesar empat bulan pada 17 Agustus 2025. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dikutip Senin (18/8/2025) Lapas Salemba mencatat 1.448 narapidana menerima remisi tahun ini, dengan 37 di antaranya langsung bebas. Gregorius termasuk dalam kategori narapidana yang menarik perhatian publik, namun hanya mendapat pemangkasan masa pidana—bukan pembebasan.

Selain remisi umum, Gregorius juga tercatat memperoleh Remisi Dasawarsa 90 hari, yang membuat total pemangkasan hukumannya pada Agustus ini mencapai empat bulan. Meski demikian, tanggal ekspirasi pidananya tetap tercatat hingga 2028.


Nama Gregorius mencuat setelah kasus kematian Dini Sera Afriyanti pada 2023 yang menyeret dirinya ke pengadilan dan berakhir dengan vonis penjara panjang. Perkara tersebut sempat memicu sorotan publik lantaran keterkaitannya dengan figur politik di Nusa Tenggara Timur.

Selain Gregorius, sejumlah narapidana lain yang juga menjadi perhatian publik mendapat remisi tahun ini, antara lain John Kei, Ahmad Fathanah, Shane Lukas, serta Edward Seky Soeryadjaya.