Logo Bloomberg Technoz

Pada Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. Putusan itu kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menjadi 18 tahun penjara, setelah jaksa menilai hukuman awal tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang dialami korban.

Majelis hakim MA menyebut perbuatan Mario dilakukan dengan kesadaran penuh dan menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi korban serta keluarganya. Vonis 18 tahun itu kini menjadi status hukum tetap yang dijalani Mario.

(fik/del)

No more pages