Logo Bloomberg Technoz

375 Ribu Napi Nikmati Remisi HUT ke-80 RI

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 August 2025 14:20

Ilustrasi penjara. (Camilo Freedman/Bloomberg)
Ilustrasi penjara. (Camilo Freedman/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 375.025 narapidana dalam rangka hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Sebanyak 179.312 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD). Selain itu, 1.369 narapidana dibawah umur atau anak binaan diberikan pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

“Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/8/2025).


Dari jumlah penerima remisi umum, 175.395 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sedangkan 3.917 orang langsung bebas (RU II). 

Untuk penerima remisi dasawarsa, 182.857 narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II). Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 narapidana menerima pengurangan sebagian atau pidana denda I dan 314 orang langsung bebas atau pidana denda II.