Logo Bloomberg Technoz

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Ada yang Langsung Bebas

Dovana Hasiana
22 March 2026 09:20

14 napi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (Dok. Dijen Pas Kumham)
14 napi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (Dok. Dijen Pas Kumham)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 155.908 narapidana dan anak binaan pada Idulfitri 1447 Hijriah. 

Jumlah tersebut terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan. Remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus dinilai sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Dari total narapidana penerima remisi khusus Idulfitri, sebanyak 153.642 orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang langsung bebas,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam siaran pers, dikutip Minggu (22/3/2026). 


Sementara itu, 1.104 anak memperoleh pengurangan masa pidana khusus tingkat satu dan 19 orang memperoleh langsung bebas.

Mashudi menyampaikan penerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idulfitri terbanyak tahun ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang; Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang; dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.