Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha PO Bus Setop Putar Lagu, Buntut Royalti Musik?

Dinda Decembria
18 August 2025 19:00

Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Usai fenomena kafe dan restoran takut memutar atau memilih tak memainkan lagu di tempat usahanya kini permasalahan tersebut juga menjalar ke dunia transportasi umum.

Sejumlah perusahaan otobus (PO) besar di Indonesia memutuskan menghentikan pemutaran lagu atau musik di armada mereka.

Keputusan mereka ini diambil sebagai respons atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik, yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik dalam layanan publik bersifat komersial, termasuk di angkutan umum seperti bus.


Salah satu PO Bus yang menyatakan hal tersebut di antaranya otobus Sumber Alam yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) mengumumkan melalui Instagram resminya @sumberalam.id.

Dalam unggahannya, mereka menuliskan bahwa langkah ini diambil untuk mematuhi PP No.56 tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti musik dan lagu di angkutan umum.