Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Gregorius Ronald Tannur berakhir dengan vonis berat di tingkat kasasi. Setelah melalui proses panjang sejak 2023, Mahkamah Agung pada 2024 memutuskan memperberat hukuman Ronald menjadi 18 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis awal 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya.
(wep)
No more pages






























