Logo Bloomberg Technoz

Menteri Imipas Agus Pastikan Setya Novanto Telah Bebas Bersyarat

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 August 2025 13:15

Setya Novanto, eks Ketua DPR RI. (dok: DPR)
Setya Novanto, eks Ketua DPR RI. (dok: DPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan bahwa Setya Novanto telah bebas bersyarat. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP tersebut.

“Iya [keputusan bebas bersyarat] karena [Setnov] sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Tidak ada kewajiban lapor untuk Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, tegas Agus, “karena kan denda subsider sudah dibayar.”


Pengabulan PK oleh MK terjadi pada bulan lalu. Setnov sebelumnya telah diputus oleh majelis hakim bersalah atas korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, namun hukuman penjaranya disunat jadi 12,5 tahun.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” bunyi amar putusan MA nomor 32 PK/Pid.Sus/2, dikutip Rabu (2/7/2025).