Logo Bloomberg Technoz

KPK Akan Cek Kasus TPPU Setya Novanto di Bareskrim Polri

Dovana Hasiana
19 August 2025 15:35

Eks Ketua DPR Setya Novanto (YouTube DPR RI)
Eks Ketua DPR Setya Novanto (YouTube DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri). Hal ini berkaitan dengan upaya mengecek status penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2015 dan 2016-2017 Setya Novanto.

Hal ini dilakukan usai pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik. Dia bebas dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat pada 16 Agustus lalu.

"Kami dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Selasa (19/08/2025).


Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sempat menerbitkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus atas nama Setya Novanto pada 10 Juli 2018. Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah nama sebagai saksi terutama anggota keluarga Setya Novanto.

Akan tetapi, kasus ini tanpa kabar hingga majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan ketua umum Partai Golkar tersebut 15 tahun penjara. Bahkan, belum ada informasi terbaru hingga Mahkamah Agung mengetok putusan Peninjauan Kembali yang memangkas hukuman Setya menjadi 12,5 tahun.