Logo Bloomberg Technoz

Milla menambahkan, penguatan GCG di KPI dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03 Tahun 2023. Dalam praktiknya, KPI juga berpedoman pada Code of Corporate Governance, Code of Conduct, serta pedoman pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

KPI turut mengadopsi Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) 2021 dari Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang memuat empat pilar utama: perilaku beretika, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan.

“Empat pilar tersebut menjadi fondasi budaya tata kelola yang dijalankan KPI, untuk memastikan setiap kegiatan korporasi mengedepankan kejujuran, tanggung jawab sosial, serta pengelolaan informasi yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan,” ujar Milla.

Penguatan tata kelola ini juga menjadi langkah strategis KPI untuk mendukung kinerja optimal di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Menurut Milla, kontribusi pada pembentukan ekosistem hijau menjadi fokus penting, mengingat sektor energi memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat.

KPI telah menerbitkan Roadmap Keberlanjutan, membentuk Komite Keberlanjutan, dan menjalankan program ESG. Milla menegaskan prinsip ESG menjadi kompas keputusan dan pelaporan kinerja, membuktikan tata kelola, keberlanjutan, dan profitabilitas bisa selaras.

“KPI tidak hanya mengadopsi prinsip ESG, tetapi juga menjadikannya sebagai kompas dalam pengambilan keputusan dan pelaporan kinerja. Dengan ESG, KPI menunjukkan bahwa tata kelola, keberlanjutan dan profitabilitas bisa berjalan beriringan,” tutup Milla.

(tim)

No more pages