Logo Bloomberg Technoz

Yang ketiga, kata Nurcahyo, Iwan Kurniawan menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif. 

"Kerugian keuangan negara tentunya ini satu rangkaian dengan para tersangka yang sudah ditetapkan terdahulu yaitu kurang lebih Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh tim BKN-BPKRI," kata dia. 

Penyidik pun menjerat Iwan Kurniawan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Iwan Kurniawan akan mulai menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(dov/frg)

No more pages