“Saat gelar perkara digambarkan terkait travel-travel itu, yang kelihatan yang 10 besar. Kemudian yang banyak ini sangat banyak tadi. Yang kemudian tergabung dalam asosiasi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri, salah satunya terhadap pemilik travel Maktour Fuad Hasan Mashyur. Asep mengatakan pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri bukan serta-merta menandakan bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka potensial (potential suspect), melainkan karena memiliki kaitan dengan perkara yang ditangani.
“Kita mengkhawatirkan yang bersangkutan pada saat kita perlukan untuk diminta keterangan tidak ada di tempat. Dia memiliki informasi yang kami duga signifikan, mewakili travel dan asosiasi lain,” ujar dia.
(dov/frg)
































