Ajakan Tak Bayar Pinjol di Platform Fintech P2P, Baik atau Buruk?
Farid Nurhakim
13 August 2025 09:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdapat gerakan yang kian marak untuk tidak membayar utang pinjaman online melalui platform fintech peer to peer lending (P2P), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan dampak kerugian di masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mewanti-wanti masyarakat untuk tidak ikut dalam gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online.
Kiki, sapaan Friderica, memaparkan masyarakat yang telah meminjam di platform fintech P2P lending maka bakal terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK, sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
“Jadi, jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu, untungnya mungkin sesaat, tapi ruginya sampai ke depan-ke depan,” kata Kiki di Jakarta dikutip Rabu (13/8/2025).
Pihaknya mengimbau masyarakat Indonesia supaya tak mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol” karena fenomena yang sempat viral di media sosial itu dapat berdampak pada cicilan rumah sampai ketika melamar sebuah pekerjaan oleh masyarakat.

































