Logo Bloomberg Technoz

“Mungkin bisa yang utang Rp5 juta itu nggak bayar, [merasa] untung Rp5 juta, tapi berikutnya susah banget hidupnya. Kenapa? Kalau nanti ngelamar kerjaan, dicek SLIKnya. karena sekarang semua terintegrasi,” ujar Kiki.

Dia pun menyebut bahwa dulu riwayat pinjol belum masuk ke dalam SLIK OJK akan tetapi, kini tengah berproses dan semua bakal terhubung. “Sebentar lagi akan masuk ke dalam SLIK yang akan semua terkoneksi. Jadi orang kalau punya utang di pinjol atau di pindar, punya utang di BNPL [Buy Now, Pay Later], nggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah itu nggak bisa sama sekali.”

Sementara itu, dia juga menekankan bahwa Indonesia telah memiliki Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid tersebut salah satunya mengatur untuk melindungi konsumen. “Tapi yang kita lindungi adalah konsumen yang beritikad baik,” kata Kiki.

“Jadi untuk konsumen yang memang enggak bayar, niat nggak bayar, niat ngemplang, niat ngambil mobil dan lain-lainnya itu bukan tipe konsumen yang kita lindungi. Kita mengajak masyarakat tidak mengikuti aliran-aliran seperti itu,” pungkas dia.

(far/wep)

No more pages