Pemerintah Siapkan Aturan Baru Guna Tindak Pinjol Ilegal
Pramesti Regita Cindy
11 August 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tengah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) berkaitan dengan penyelenggaraan pinjaman daring atau pindar, salah satunya terkait dengan penindakan terhadap aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengungkapkan aturan ini tengah diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenhum). Komdigi sendiri diminta untuk memberikan masukan atas penyusunan aturan tersebut.
Salah satu hal baru yang diusulkan lewat aturan tersebut adalah pindar baru yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus untuk melakukan pendaftaran lebih dahulu sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Setelah itu, barulah platform pindar tersebut bisa beroperasi.
"Ini menjadi solusi mungkin ya, bahwa dalam hal misalnya ada pinjol atau pindar yang tidak masuk dalam daftar OJK, maka Komdigi punya kewenangan untuk melakukan takedown," kata Huda dalam agenda diskusi Celios di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Bagaimana Kebijakan Takedown Pinjol Selama Ini?
Huda menjabarkan, selama ini untuk melakukan takedown pihaknya harus memperoleh rekomendasi dari OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pihak terkait. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa lembaga komunikasi milik negara ini akan mencoba menerapkan patroli siber untuk mengecek keberadaan pinjol-pinjol ilegal tersebut.
































