Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Klaim Jaga Independensi OJK Meski Atur Anggaran

Mis Fransiska Dewi
30 April 2026 09:20

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan terdapat pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif usai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan independensi OJK tetap terjaga secara utuh.

PMK ini mengatur aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara, termasuk perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan.


Dia menegaskan penguatan tata kelola anggaran merupakan bagian integral dari upaya membangun kredibilitas lembaga pengawas keuangan. 

“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” kata Herman dalam siaran pers, Kamis (30/4/2026).