Hendry Lie Tetap Harus Ganti Rp1,05 T di Kasus Korupsi Timah
Dovana Hasiana
11 August 2025 16:34

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta tetap menghukum pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie menjalani penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara selama enam bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. Ini adalah putusan banding Hendry Lie yang berstatus terpidana dalam kasus korupsi tata kelola niaga di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
"Menyatakan terdakwa Hendry Lie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan," bunyi putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Albertina Ho dikutip dari lama SIPP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/08/2025).
Perkara nomor 52/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diketok pada Jumat lalu (08/08/2025). Meski menyetujui banding jaksa penuntut umum, majelis hakim tak menambah vonis kepada Hendry yang sebelumnya dituntut untuk menjalani penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban uang pengganti Rp1,6 triliun.
Berkaitan dengan uang pengganti, majelis hakim pun menyetujui permintaan jaksa untuk tetap menyita sejumlah aset Hendry Lie. Dalam kasus ini, Hendry tercatat sebagai beneficial owner dari salah satu perusahaan smelter timah yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara Rp300 triliun tersebut yaitu, PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Beberapa aset yang disita antara lain; sebuah tanah dan bangunan pada lahan seluas 1.800 meter persegi di Canggu, Kuta Utara Bali atas nama Laurencia Limora; sebuah tanah dan bangunan pada lahan seluas 120 meter persegi di Perumahan Spring Villa, Kosambi, Tangerang atas nama Catherin Lomasasta; dan sebuah tanah dan bangunan yang juga seluas 120 meter persegi di perumahan yang sama atas nama Laurencia Limora.

































