Logo Bloomberg Technoz

Kemenkumham Buat LMK di Setiap Daerah, Optimalkan Tarik Royalti

Dinda Decembria
10 August 2025 10:30

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (Doc. Dinda Decemberia)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (Doc. Dinda Decemberia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu mengungkapkan rencana pembentukan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di setiap daerah guna mengoptimalkan penarikan royalti.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Nantinya ada perwakilan LMK di daerah yang bertempat di provinsi, nanti diserahkan sepenuhnya kepada Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait untuk menetapkan di provinsi mana saja perwakilan itu diadakan. Ini supaya terjadi optimalisasi penarikan daripada royalti," ucap Razilu saat ditemui acara pelantikan di Jakarta.


Ia menjelaskan, Permenkum 27/2025 juga memangkas dana operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari 20% menjadi 8%. Selisih sebesar 12% akan dibagikan kepada para pencipta dan pemegang hak terkait.

Razilu menambahkan, hampir 80% komposisi Komisioner LMKN telah dirombak. Kini, masing-masing komisioner — baik LMKN Pencipta maupun LMKN Hak Terkait — terdiri dari dua perwakilan pemerintah, satu perwakilan LMK, dan satu perwakilan pencipta atau pemilik hak terkait.