"Jadi ini menjawab adanya angaapan bahwa pemerintah kurang care, kurang hadir dalam royalti ini," ujarnya.
Selain itu, Permenkum baru ini juga memperluas cakupan penarikan royalti untuk layanan publik bersifat komersial. Sebelumnya, hanya 14 jenis layanan publik komersial yang diatur, namun ke depan akan dijabarkan lebih rinci, termasuk sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, perkantoran, dan lainnya.
Razilu menambahkan, aturan tersebut juga mencakup penerapan royalti bagi layanan publik komersial digital.
"Konstruksi yang saya bicarakan tadi atas lima hal itu artinya akan banyak sebenarnya potensi yang kita bisa tarik terkait dengan royalti ini dari segala aspek," urainya.
(dec/del)
No more pages

































