Dokumen dasar:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
KTP atau identitas lain.
-
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
-
NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta).
Tambahan berdasarkan jenis pembayaran:
-
Uang muka kredit rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, standing instruction, dan rekening peserta.
-
Cicilan rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman, surat sisa pinjaman, standing instruction, dan rekening peserta.
-
Pelunasan rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman, formulir pelunasan, surat sisa pinjaman, standing instruction, dan rekening peserta.
Jika rumah dibeli atas nama pasangan, sertakan juga:
-
KTP pasangan atau KK.
-
Surat pernyataan bahwa rumah dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Cara Mencairkan Saldo JHT Tanpa Resign
Terdapat dua jalur pencairan saldo JHT bagi pekerja aktif, yaitu melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online via LAPAK ASIK.
1. Pencairan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkahnya:
-
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Bawa semua dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
-
Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
-
Serahkan dokumen kepada petugas.
-
Dapatkan tanda terima pengajuan klaim.
-
Tunggu proses pencairan hingga dana masuk ke rekening.
Cek status klaim melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan memasukkan nomor KPJ dan memilih menu Informasi Status Klaim.
2. Pencairan Online via LAPAK ASIK
Langkah-langkahnya:
-
Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan).
-
Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB).
-
Periksa kembali data dan klik Simpan.
-
Cek email untuk jadwal wawancara daring.
-
Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
-
Setelah verifikasi, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Jam layanan LAPAK ASIK adalah Senin–Jumat, pukul 06:00–17:00 WIB (kecuali hari libur nasional). Selain itu, klaim juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO yang tersedia setiap hari sesuai syarat dan ketentuan.
Tidak Perlu Paklaring
Bagi pekerja aktif, paklaring tidak diperlukan karena status kepesertaan masih tercatat aktif di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Selama sudah terdaftar minimal 10 tahun, pencairan sebagian JHT bisa dilakukan kapan saja melalui dua metode di atas.
Mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign kini sangat mudah. Dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, pekerja aktif bisa mengakses hingga 30% saldo untuk pembelian rumah atau 10% untuk persiapan pensiun. Proses klaim dapat dilakukan langsung di kantor cabang maupun secara online melalui LAPAK ASIK, tanpa perlu surat paklaring.
Jika dikelola dengan baik, fasilitas ini bisa menjadi solusi keuangan jangka menengah yang bermanfaat tanpa mengorbankan status pekerjaan.
(seo)






























