Logo Bloomberg Technoz

Saldo JHT Bisa Cair Tanpa Harus Resign, Ini Cara Klaimnya

Referensi
08 August 2025 14:50

Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Banyak pekerja aktif yang membutuhkan dana tambahan namun enggan mengundurkan diri dari pekerjaan. Kabar baiknya, BPJS Ketenagakerjaan kini memungkinkan pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus resign. Skema ini dirancang untuk membantu peserta yang sudah memenuhi masa kepesertaan tertentu, agar dapat memanfaatkan dana JHT untuk kebutuhan penting seperti pembelian rumah atau persiapan pensiun, tanpa menunggu masa pensiun atau terkena PHK.

Manfaat Pencairan JHT Tanpa Resign

Ilustrasi Gaji (envato/Wdnld)

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih bekerja aktif dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Besarannya adalah:

  • 30% dari saldo JHT untuk pembelian rumah.

  • 10% dari saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat jangka menengah bagi peserta tanpa menghilangkan status sebagai pekerja aktif. Proses pencairan biasanya selesai maksimal 5 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Syarat Pencairan JHT Tanpa Resign

1. Pencairan 10% untuk Persiapan Pensiun


Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP elektronik (e-KTP) atau identitas lain seperti Kartu Keluarga (KK).

  • Buku tabungan.

  • NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang sudah pernah klaim sebagian sebelumnya).

Catatan: Pengambilan sebagian JHT bisa dikenakan pajak progresif untuk pencairan berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

2. Pencairan 30% untuk Pembelian Rumah