Logo Bloomberg Technoz

Aksi dengan skema mengakali sistem judol tersebut meraup keuntungan setidaknya Rp50 juta/bulan yang masuk ke rekening RDS selaku koordinator. 

Adapun empat tersangka lainnya sebagai operator dan mereka dibayar sebesar Rp1,5 juta per minggu. Kelima tersangka tersebut mengaku telah melakukan aksinya selama satu tahun. 

Selain mengamankan 5 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lampiran bukti tangkapan layar situs yang bermuatan perjudian, lima lima unit handphone  dengan kartu SIM, empat unit komputer, dan satu plastik yang berikan kartu SIM bekas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Klaim Polda DIY

Sementara itu, Polda DIY membantah soal tuduhan menyebut pihaknya melindungi bandar judol dalam kasus ini.

Kepala Sub Direktorat V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa proses penindakan kelima pelaku judol bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mereka. Lalu ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY. Artinya, laporan itu bukan dibuat oleh bandar judol.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima orang yang telah ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judol dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelas Slamet. Dia mengatakan hingga kini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Slamet menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana daring, apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar dia.

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Ihsan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait adanya praktik perjudian di wilayah mereka.

Ihsan pun mengimbau masyarakat untuk tak terlibat dalam semua aktivitas judol karena merupakan kejahatan. Serta, mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah DIY.

(far/wep)

No more pages