"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka Muhammad Riza Chalid," ujarnya.
Sementara, Korps Adhyaksa juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar, rupiah dan mata uang asing lainnya. Penyitaan ini dilakukan dari tiga lokasi penggeledahan, yakni di Depok, Pondok Indah dan Tegal Parang. Namun, Kejaksaan Agung masih perlu melakukan koordinasi dengan perbankan untuk mengetahui total nilai uang tunai yang disita.
Menurut Anang, aset-aset ini disita berdasarkan penelusuran dari tim penyidik yang didukung oleh keterangan para saksi.
"Kemarin yang bersangkutan tidak ada konfirmasi kehadiran [padahal sudah] dijadwalkan pemanggilan yang ketiga," ujar dia.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Riza tercatat sudah meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 -- awal proses penyidikan kasus korupsi pertamax oplosan yang menjerat anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto. Kejaksaan pun telat meminta pencegahan terhadap Riza karena baru mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi, awal Juli lalu.
Saat ini, Riza kabarnya tengah berada di wilayah Malaysia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun membantu dengan melakukan pencabutan terhadap paspor Riza. Sehingga, saat ini Riza tak akan bisa pergi ke luar Malaysia. Otoritas Malaysia juga bisa saja memaksa Riza kembali ke Indonesia.
Riza Chalid adalah salah satu dari total 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023. Dia bersama-sama para tersangka lainnya dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Namun, Riza menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani penangkapan dan penahanan.
(dov/frg)



























