Logo Bloomberg Technoz

Profil Hasto Kristiyanto, Terpidana Paling Cepat Terima Amnesti

Merinda Faradianti
03 August 2025 09:00

Menyandang Status Terpidana, Hasto Tetap Sekjen PDIP. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Menyandang Status Terpidana, Hasto Tetap Sekjen PDIP. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mulai menjalani penahanan sebagai narapidana usai mendapat vonis tiga tahun enam bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/07/2025). Tepat satu pekan, Presiden Prabowo Subianto meneken surat Keputusan Presiden yang isinya memberikan amnesti kepada Hasto, Jumat (01/08/2025).

Hasto memang tak hanya dipenjara selama satu pekan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap dan menahan politikus PDIP tersebut sejak Februari lalu. Dia dijerat dalam dua kasus yaitu penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan; serta perintanngan penyidikan terhadap buron Harun Masiku.

Siapakah Hasto Kristiyanto sehingga dapat pengampunan cepat dari presiden?


Nama Hasto mulai muncul saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009. Pria kelahiran Sleman, DI Yogyakarta pada 7 Juli 1966 tersebut adalah politikus PDIP.

Dia pernah menempuh pendidikan di SD Gentan Yogyakarta pada tahun 1972-1979. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP Gentan Yogyakarta dan SMA Kolese De Britto Yogyakarta. Dia menempuh pendidikan tinggi sebagai mahasiswa jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).