Dalam surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto menjadi pihak pemberi suap. Hasto juga diduga melindungi Harun dalam pelarian dan merintangi penyidikan dalam penangkapan Harun, serta memerintahkan pegawainya merendam handphone-nya saat akan diperiksa KPK.
Bahkan, KPK menuding ada keterlibatan Hasto dalam mengumpulkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto Kristiyanto] yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan Hasto menjadi pihak pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku. Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun dalam memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
"Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM [Harun Masiku] melalui beberapa upaya," lanjut Setyo.
Dianggap Dikriminalisasi & Politisasi
PDIP menyatakan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan bentuk politisasi dan kriminalisasi.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan ada tujuan untuk menenggelamkan atau mengambil alih partai. Kasus yang menyeret Hasto teramat dipolitisasi.
"Tekanan semacam ini, termasuk ancaman pemenjaraan terhadap anggota partai kami, hanya memperkuat tekad kami untuk melindungi demokrasi," kata Chico.
Juru Bicara PDIP lain, Guntur Romli menyatakan KPK terlibat dalam penggiringan opini usai kabar penetapan Hasto sebagai tersangka bocor ke publik. Kabar ini sekaligus menunjukkan Hasto ditarik dalam pusaran politisasi dan kriminalisasi.
"PDIP memakai bahasa Ibu Megawati diaut-aut, ada upaya mengambil alih partai," tutur dia, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, KPK menepis adanya tuduhan politisasi dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2024).
Setyo menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto didasari kecukupan bukti. Dia membantah ada perintah orang luar KPK saat forum pembahasan kasus itu digelar.
"Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan. Lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Jadi prosesinya, artinya kedeputian di penindakan, tapi dari direktoratnya lengkap," ucap Setyo.
Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Tapi Bebas dari Perintangan Penyidikan
Setelah menjalani proses persidangan, Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta. Menariknya, hakim justru melepaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Harun Masiku.
Hakim menilai Hasto hanya terbukti melakukan satu tindak pidana korupsi dari dua dakwaan atau tuduhan yang diajukan KPK.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).
Hakim menyebut Hasto terbukti bersalah karena terlibat dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu menyetujui PAW kader PDIP yang memenangkan pemungutan suara di Dapil Sumatra Selatan I, Nazaruddin Kiemas—tetapi meninggal dunia, diganti dengan Harun Masiku yang ada di peringkat ke-4.
Akan tetapi, menurut hakim, Hasto tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang saat ini masih belum ditemukan KPK. Mereka menilai KPK gagal membuktikan Hasto terlibat dalam gagalnya penangkapan, penyembunyian hingga pelarian diri Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum penjara selama tujuh tahun; dan denda Rp600 juta subsider penjara selama enam bulan.
Amnesti dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam tindak pindana korupsi pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah mengadakan rapat konsultasi dan memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permintaan yang termaktub dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/072025 dan R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto."
Hasto menyampaikan rasa terima kasihnya pada Presiden Prabowo selepas mendapat amnesti atas kasus rasuah yang menjeratnya. Ia mengaku mendapat kabar apabila dirinya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo pada Jumat pagi.
"Saya mendapatkan kabar keputusan dari Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya dan abolisi ke Tom Lembong sebut Hasto. Pulang ke rumah dulu, besok saya akan lapor dulu ke Bu Megawati," sebut Hasto ketika ditanya wartawan akankah dia langsung bertolak ke Bali usai dibebaskan pada Jumat (1/8/2025).
Hasto juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh jajaran DPR RI, fraksi-fraksi DPR RI, dan juga Kementerian Hukum, serta pada penasehat hukumnya yang telah berjuang hingga ia memperoleh amnesti.
(mef/ros)






























