“Sekali lagi pertimbangannya tadi rekonisiliasi dan persatuan. Presiden ingin semua komponen bangsa berpatisipasi bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama2 membangun dengan seluruh elemen kekuatan politik” lanjut Supratman.
Hari ini, Supratman menyambangi Kejaksaan Agung untuk memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke KPK.
Hasto Kristiyanto sendiri dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim menilai Hasto hanya terbukti turut memberikan suap kepada Wahyu agar slot kursi DPR pada Dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas dipindahkan kepada Harun Masiku.
Namun, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK untuk menangkap Harun Masiku yang sudah menjadi buron sejak Januari 2020.
(ell)






























