Menteri Hukum Sebut Pembebasan Hasto Upaya Rekonsiliasi
Dovana Hasiana
01 August 2025 21:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden yang hari ini diberikannya kepada Kejaksaan Agung tersebut diklaim sebagai upaya rekonsiliasi Prabowo.
“Sekarang adalah ini bentuk presiden pengin rekonsiliasi nasional.” kata Supratman saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (1/8/2025)
Supratman juga menyebut jika grasi, amnesti, abolisi dan juga rehabilitasi merupakan hak prerogatif atau hak istimewa presiden siapapun presidennya.
“Pemberian amnesti itu hampir semua presiden melakukan bahkan mungkin semua presiden pernah melakukan pemberian amensti dan abolisi” tambah Supratman.
Mengenai kekhawatiran masyarakat terkait hal ini bisa memperlambat kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, Supratman menegaskan bahwa penegakan korupsi akan tetap dilakukan di Indonesia.






























