Logo Bloomberg Technoz

Dalam kesempatan yang sama, Asep mengatakan perlu langsung menindaklanjuti beleid yang diserahkan oleh Kementerian Hukum.

"Nanti ini saya proses dulu suratnya nanti langsung abis ini langsung. Makanya saya mau proses suratnya biar cepat nanti teman-teman ke belakang tunggu ya. Nanti kita kabari [pukul berapa keluar]," ujar Asep.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Hasto keluar dari rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Jumat (01/08/2025) sekitar pukul 09.05 WIB. Hasto diketahui keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangannya masih diborgol.  

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hasto keluar untuk berobat. Budi mengatakan kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan

"Berobat. Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," ujar Budi singkat kepada awak media saat ditanya tujuan Hasto usai keluar dari rutan, Jumat (01/08/2025). 

Keluarnya Hasto dari rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK terjadi satu hari selang Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto dalam tindak pindana korupsi pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dalam hal ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Hasto. Majelis Hakim menilai Hasto hanya terbukti turut memberikan suap kepada Wahyu agar slot kursi DPR pada Dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas dipindahkan kepada Harun Masiku.

Namun, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK untuk menangkap Harun Masiku yang sudah menjadi buron sejak Januari 2020. 

Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang nampak enggan mengajukan banding terhadap vonis Hasto Kristiyanto. Padahal, vonis tersebut lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang ingin Hasto dipenjara selama tujuh tahun atas dua dakwaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mau pun juru bicara KPK Budi Prasetyo selalu berdalih punya waktu tujuh hari yaitu hingga esok Jumat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Termasuk pernyataan keduanya beberapa jam sebelum Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi.

(ell)

No more pages