Pajak Kripto di Platform Asing Capai 1%, Lokal Cuma 0,21%
Pramesti Regita Cindy
01 August 2025 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan aset kripto yang ditransaksikan melalui platform perdagangan aset kripto luar negeri akan terkena tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 1%, lebih besar dibanding transaksi aset kripto via platform dalam negeri, yakni hanya 0,21%.
"Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui PPMSE dalam negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri," ujar Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, Kamis malam (31/7/2025).
Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Kemudian, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN. Selanjutnya, PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Ketiga aturan ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025," papar dia.
Tak hanya itu, dia mengungkapkan aktivitas yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform perdagangan kripto dan penambang kripto juga tak luput dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh atas jasa yang diberikan.































