Korps Adhyaksa kemudian menetapkan empat orang tersangka yang salah satunya juga staf khusus Nadiem yaitu Jurist Tan. Tiga tersangka lainnya adalah konsultan Jurist Tan, Ibrahim Arief; serta dua pejabat kementerian. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
(dov/frg)
No more pages






























