Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Bisa Pakai Lahan Terlantar Buat Program 3 Juta Rumah

Merinda Faradianti
31 July 2025 13:10

Suasana rumah yang terbengkalai di Perumahan Karawang Baru, Jawab Barat, Rabu (24/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana rumah yang terbengkalai di Perumahan Karawang Baru, Jawab Barat, Rabu (24/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aturan ketat ihwal pengambilalihan paksa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tak dimanfaatkan selama dua tahun kini tengah digodog oleh pemerintah. Kementerian Perumahan dan kawasan pemukiman menyebut bahwa lahan ini bisa saja dimanfaatkan untuk program 3 juta rumah.

Hal ini diutarakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati. Apalagi salah satu permasalahan perumahan adalah tanah ataupun harga lahan yang mahal.

"Bisa, tapi itu ada mekanisme yang selama ini yang saat ini berjalan dengan Badan Bank Tanah, terus dengan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," katanya pada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (31/7/2025).


Ia menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam realisasi program ini bisa menggunakan tanah negara. 

Kata Sri, dalam perkembangannya sudah ada pengembang yang melakukan bidding [penawaran] dengan Badan Bank Tanah untuk mengelola lahan negara.