Logo Bloomberg Technoz

"Itu kita ada beberapa yang sekarang sedang berproses, dan Insha Allah dalam waktu dekat itu bisa segera dijalankan," jelasnya.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisaksi Trubus Rahadiansyah menyebut negara tidak bisa mengambilalih tanah yang tak dimanfaatkan. Sebab, secara hukum tanah tersebut memiliki legalitas dan pemilik yang jelas.

Hal ini menanggapi soal rencana pemerintah yang bakal menerapkan aturan ketat soal pengambilalihan paksa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tak dimanfaatkan selama dua tahun.

"Menurut saya nggak tepat karena itu tanah menjadi milik orang yang bersangkutan. Artinya, tanah ada pemiliknya, tetap saja ada yang memiliki secara sertifikat," katanya pada Bloomberg Technoz.

Menurutnya, tidak ada hak pemerintah untuk mengambil alih lahan terlantar tersebut. Seharusnya, kata Trubus, pemerintah mendorong masyarakat untuk bisa memanfaatkan lahan tersebut menjadi produktif.

"Negara maksa ngambil ya nggak ada hak, dengan alasan apa? Kalau misal itu terlantar harusnya negara mendorong untuk memanfaatkan. Bukan mengambil paksa, mendorong warga untuk mengelola. Jadi supaya tanah itu produktif bermanfaat dengan ditanam pangan misalnya," tambahnya.

Trubus menekankan, jika pemerintah ingin tetap memaksa mengambil lahan terlantar itu, harus disiapkan regulasi yang legit. Tak hanya itu, jika tanah tersebut akan dibuat produktif harus diberikan pemahaman pada masyarakat bahwa lahan bukanlah hak milik mereka.

"Kadang masyarakat kita mengira, diberikan tanah untuk diolah. Pas nanti diambil mereka minta ganti rugi, kan padahal mereka hanya diupah untuk mengolah lahan tersebut," jelasnya.

Katanya, lahan yang terlantar bisa saja digunakan untuk program 3 juta rumah yang digagas pemerintah. Meski begitu, Trubus berpendapat, proses lahan tetap harus melalui jual beli dan tidak bisa mengambil secara paksa.

"Kalau 3 juta rumah bisa saja, asal pemilik ada kesepakatan. Dibeli atau apa, tapi jika secara paksa nggak bisa. Tanah itu harus bersifat jual beli, nggak bisa negara memaksa ngambil," pungkasnya.

(ell)

No more pages