Logo Bloomberg Technoz

Rinciannya, Donald Wihardja ditahan di Rutan Salemba; Ivan Arie Sustiawan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel; dan Edison Tobing di Rutan Cipinang.

Penahanan dilakukan seusai penyidik menemukan dugaan penyimpangan pencairan dana investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub dan afiliasinya, dengan total investasi mencapai US$25 juta atau setara dengan Rp409 miliar (kurs Rp16.399 per dolar Amerika Serikat) dalam kurun waktu empat tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Donald Wihardja diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum.

Selanjutnya, Edison Tobing dan Ivan Arie Sustiawan diduga telah memanipulasi data perusahaan demi memperoleh kucuran dana dari pihak investor.

Sebelum penahanan, kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah tempat, serta menyita beberapa barang bukti.

Hingga kini, penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut untuk mendalami lebih jauh aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Sebagai informasi, TaniHub dikenal sebagai salah satu startup agritech yang menghubungkan petani dengan konsumen lewat platform digital.

Perusahaan ini sempat mendapatkan sorotan karena dianggap membawa harapan terhadap transformasi sektor pertanian di Tanah Air. Salah satu investor utamanya adalah MDI Ventures.

MDI Ventures Hormati Proses Hukum

 Di sisi lain, MDI Ventures, anak usaha PT Telkom di bidang modal ventura, menghormati proses hukum yang berjalan.

“Bahwa sebagai salah satu investor di Tanihub Group, MDI [Ventures] menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan,” kata Vice President (VP) of Corporate Communications & Strategy MDI Ventures, Alvin Evander kepada Bloomberg Technoz, Rabu (30/7/2025).

Lanjut dia, MDI Ventures mengeklaim bahwa mereka memiliki komitmen untuk menjaga aspek tata kelola perusahaan yang baik dan telah melakukan pelbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal.

“Kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” kata Alvin.

Di samping itu, kasus dugaan fraud tak hanya terjadi pada TaniHub, namun juga terhadap sejumlah startup dalam negeri seperti eFishery, Investree, dan Crowde.

Berikut Sejumlah Kasus Dugaan Fraud yang Terjadi di Startup Indonesia

eFishery

Diberitakan sebelumnya, Pendiri sekaligus mantan Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah mengakui bahwa dirinya sempat memoles laporan kinerja perusahaan pada tahun 2021 dalam upaya menarik pendanaan dari investor besar.

Dalam wawancara eksklusif dengan Bloomberg News, Gibran mengakui keputusan tersebut diambilnya di tengah tekanan yang makin besar untuk mempertahankan pertumbuhan bisnis.

Pada tahun 2021, eFishery melaporkan pendapatan sebesar Rp1,6 triliun (T) dengan laba sebelum pajak sebesar Rp142 miliar (M) kepada para investor.

Namun menurut lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan biologi tersebut, data sebenarnya menunjukkan bahwa pendapatan justru turun sebesar 40% menjadi Rp958 M dan perusahaan mengalami kerugian sebelum pajak sebesar Rp164 M.

“Saya pikir saya hanya melakukannya untuk bertahan hidup,” kata Gibran kepada Bloomberg News.

Investree

Sementara itu, eks Dirut PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi sempat menyita perhatian publik, di mana buron internasional tersebut kini dikabarkan tengah menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.

Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor keuangan berupa menghimpun dana tanpa izin.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum tengah menyiapkan seluruh dokumen untuk pengajuan proses ektradisi terhadap Adrian.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya bakal segera menyerahkan dokumen permohonan ekstradisi tersebut kepada Pemerintah Qatar.

Penyampaian tersebut akan lewat saluran diplomatik dan surat elektronik untuk mempercepat proses.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab,” kata Supratman dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025).

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usahanya pada 21 Oktober 2024 lalu karena tak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Crowde

Sementara itu, PT Bank JTrust Indonesia Tbk telah melaporkan startup fintech lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana fasilitas kredit.

JTrust menganggap Crowde melakukan pelanggaran atas perjanjian kerja sama (PKS) terutama dalam hal penyaluran pembiayaan kepada end-user, yakni petani.

Dugaan tindakan fraud itu diketahui berdasarkan pemeriksaan internal yang sudah dilakukan oleh J Trust Bank.

Hasilnya, ditemukan informasi beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada bank lewat platform Crowde.

(far/naw)

No more pages