Logo Bloomberg Technoz

Penilaian Tokocrypto Atas Pajak Kripto 0,21%: Cukup Progresif

Redaksi
30 July 2025 12:56

Ilustrasi Crypto (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Crypto (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Calvin Kizana, CEO Tokocrypto salah satu bursa kripto yang beroperasi di Indonesia menilai skema pajak PPh final atas transaksi aset kripto berdampak pada efisiensi dan kepastian lebih baik bagi para investor. Skema pajak yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 juga dinilai cukup progresif sehingga patut mendapatkan apresiasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2025 berarti menghapus regulasi PPN sebelumnya hingga pelaku industri hanya dikenakan pungutan saat penjualan aset kripto.

Meski begitu Kizana menilai aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani belum sepenuhnya memenuhi harapan para pelaku industri. Kizana kembali mengingatkan bahwa tarif yang berlaku pada aset kripto masih lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi di pasar saham.

“[Tarif pajak transaksi kripto yang lebih tinggi] menjadi tantangan tersendiri bagi industri,  mengingat kripto adalah sektor yang masih dalam tahap pertumbuhan dan membutuhkan insentif untuk berkembang lebih inklusif,” kata Kizana dalam keterangan tertulis Rabu (30/7/2025).

Regulasi Kemenkeu dengan tajuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto ini merupakan ubahan dari kewajiban PPN 0,1% dan PPh Final 0,11% sebelumnya.