Kronologi Kemenkeu Pajaki Transaksi Aset Kripto 0,21%
Sultan Ibnu Affan
30 July 2025 09:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan aturan pajak atas transaksi kripto yang bersifat final (PPh final) 0,21%, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang akan berlaku per Jumat, 1 Agustus 2025 mendatang.
Namun, beleid tersebut juga sekaligus mengubah ketentuan jika aset kripto kini tidak menjadi objek langsung dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti yang tercantum dalam aturan sebelumnya.
Aset kripto kini setara dengan surat berharga, yang artinya dibebaskan PPN sesuai dengan amanat Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai," tulis Pasal 2 ayat (1) dalam peraturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).
Beleid yang sama mengecualikan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), maupun jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.





























