Logo Bloomberg Technoz

Penahanan Bos TaniHub & MDI Venture Dikaitkan Pemalsuan Data

Redaksi
30 July 2025 11:17

TaniHub. (Dok: Tanihubgroup)
TaniHub. (Dok: Tanihubgroup)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengamankan tiga tersangka dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi US$25 juta (setara Rp407 miliar) dalam kurun empat tahun.

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dana investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub dan afiliasinya.

Menurut penyidikan awal, Edison Tobing (ETPLT) dan Ivan Arie Sustiawan (IAS) diduga telah memanipulasi data perusahaan demi memperoleh kucuran dana dari pihak investor. Sementara itu Donald Wihardja (DSW) diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum.


“Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang,” demikian tertulis pada unggahan resmi di akun Instagram @kejari.jaksel dikutip Rabu (30/7/2025).

Belum ada pernyataan baru dari ketiga tersangka. Induk usaha MDI Ventures, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan BRI Ventures, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), yang disebut Kejari Jaksel belum memberi tanggapan.

Siapa TaniHub?