Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank yang Diblokir PPATK
Pramesti Regita Cindy
30 July 2025 08:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menuturkan cara mengaktifkan kembali rekening perbankan tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Sejalan dengan hal tersebut, Okki juga memastikan dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman. "Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," jelas Okki mengutip dari keterangan resminya, Rabu (29/7/2025).
Dia menjelaskan setelah blokir dibuka nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.
Di sisi lain, BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.































