Di samping itu, nasabah diharapkan untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Sebab, agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.
"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," pungkasnya.
Diketahui, PPATK akan melakukan penghentian sementara jika rekening perbankan tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan. Menurut PPATK, langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, sebab banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.tulis PPATK dalam keterangannya di instagram," jelas @ppatk_indonesia, dikutip Selasa (29/7/2025).
PPATK juga menjelaskan rekening dormant bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif. Rekening dormant ini bisa berasal dari rekening tabungan (perusahaan atau perorangan), rekening giro, hingga rekening rupiah/valas.
Meski diblokir sementara, PPATK memastikan jika dana milik nasabah tidak akan hilang. "Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," jelas PPATK. "Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia."
Adapun bagi nasabah yang memiliki keberatan terkait rekening dormant ini, PPATK membuka ruang untuk menyampaikan hal tersebut melalui https://bit.ly/FormHensem dan setelahnya nasabah dapat mengisi formulir.
(wep)
































