Namun, dia mengatakan lebih baik tim penyidik KPK lebih dahulu memeriksa jajaran di bawah Nila, yakni Direktorat Jenderal (Dirjen) yang membuat komitmen dalam program tersebut.
“Tunggu dulu dirjen yang di bawah siapa yang membuat komitmen itu? Kan bukan saya, nah itu kita harus cek sampai betul, kalau [setelah diperiksa program tersebut] sampai nggak ada masalah, baru saya tanda tangan,” imbuhnya.
Kasus baru tersebut mulanya berasal dari clue yang disampaikan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap salah satu kasus yang menyangkut salah satu menteri jajaran Presiden Joko Widodo.
“Clue-nya [petunjuk] adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil,” kata Asep.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas mengatakan bahwa Kemenkes selaku pihak yang disidik, menghargai seluruh proses penyidikan perkara tersebut. Dia mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.
“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” ujar Ali.
(fik/spt)































