YLKI Sebut OJK & BPSK Tumpang Tindih, Solusi Aduan juga Lambat
Mis Fransiska Dewi
15 January 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai hingga kini terdapat tumpang tindih kewenangan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan permasalahan konsumen, khususnya persoalan jasa keuangan yang terus meningkat setiap tahun.
Ketua YLKI, Niti Emiliana mengatakan dalam menyelesaikan sengketa konsumen di sektor jasa keuangan banyak konsumen memilih mengadu pada OJK padahal dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, BPSK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa. Sementara OJK menangani kasus sengketa jasa keuangan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dalam kenyataannya, kata dia, banyak konsumen hingga pelaku usaha lebih memilih menyelesaikan kasusnya oleh OJK dan menolak untuk menyelesaikan di BPSK. Niti menyarankan perlu adanya payung hukum yang jelas antara kewenangan OJK dan BPSK
“Jadi tumpang tindih ini membingungkan konsumen dan ini tidak ada kepastian hukum bagaimana konsumen untuk melakukan pengaduan. Konsumennya bingung dan pelaku usahanya juga bingung,” kata Niti dalam konferensi pers, dikutip Kamis (15/1/2026).
Di sisi lain, YLKI menyebut penyelesaian sengketa yang dilakukan otoritas tersebut lambat dan tidak efektif. YLKI memandang perlindungan konsumen membutuhkan perubahan mendasar.

































