Aturan OJK di Industri Fintech & Aset Kripto, Sorot Direksi Cs
Farid Nurhakim
23 July 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru untuk sektor keuangan digital dan aset kripto. Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 mendatang.
“Penerbitan POJK ini merupakan tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi melalui siaran pers, dikutip Rabu (23/7/2025).
Menurut Ismail, penerapan tata kelola yang baik termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. “Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri,” imbuh Ismail.
POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Lalu, penilaian PKK bertujuan memastikan pihak yang mempunyai atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

































