Logo Bloomberg Technoz

Rilis Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Demi Lindungi Konsumen

Pramesti Regita Cindy
20 January 2026 16:00

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memberi kewenangan kepada dirinya sendiri untuk mengajukan gugatan hukum demi melindungi konsumen sektor jasa keuangan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

"Gugatan yang dilayangkan OJK berdasarkan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan (konsumen/LJK) dari pihak yang menyebabkan kerugian," demikian tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 6 pada POJK 38/2025.


Regulasi ini menjadi instrumen hukum baru bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik.

Selain itu, POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum bagi konsumen.