Logo Bloomberg Technoz

“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” tutur Ismail.

Peraturan POJK 16/2025 juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD termasuk lewat mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan, serta kepatutan yang terintegrasi.

(far/wep)

No more pages