Logo Bloomberg Technoz

Hakim MK Pertanyakan Aturan Copyright Lagu RI dengan Luar Negeri

Muhammad Fikri
23 July 2025 09:50

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani mempertanyakan kejelasan soal imbalan dan copyright terkait lagu yang diaplikasikan di luar negeri kepada ahli. Hal ini ditujukan agar majelis hakim memiliki gambaran jelas mengenai penerapan aturan tersebut.

“Sebetulnya seperti apa [aturan imbalan dan royalti] di sejumlah negara lain? Karena kalau kita bicara tentang hak cipta ini kan sesuatu yang asalnya dari negara lain, bukan intrinsik ada di Indonesia, bagaimana kemudian ini melihat ketika terjadi pertentangan antara copyright di satu sisi dengan sisi yang right ini seperti apa?” tanya Hakim Asrul Sani dalam sidang, Selasa (22/7/2025)

Dalam persidangan tersebut, Ahli Laurensia Andrini mengatakan bahwa konsep copyright memang berasal dari luar negeri yang bertentangan dengan konsep kolektif-kolegial yang diterapkan di Indonesia. Hal ini tergambar dari adanya karya-karya lagu tradisional hingga karya-karya tari tradisional terdahulu, tidak ada orang yang mengklaim kepemilikan terhadap karya tersebut.


Konsep kekayaan intelektual modern tepatnya masuk ke Indonesia melalui Undang-Undang yang diaplikasikan di Belanda pada tahun 1912, yang diadopsi menjadi peralihan dalam Undang-Undang Dasar saat Indonesia baru saja merdeka dan belum memiliki Undang-Undang hak cipta sendiri.

“Maka dari itu kita kalau melihat pada tahun 1980-1990 terjadi permasalahan Indonesia menjadi sorotan bahkan mungkin sampai saat ini Indonesia masih menjadi sorotan terkait dengan penegakan hak ciptanya, karena pada saat itu banyak terjadi atau marak terjadi pembajakan kaset,” kata Laurencia.